Diinformasikan bagi mahasiswa Tahun Akademik 2016/2017 Domisili DKI Jakarta (Sesuai KTP) dimungkinkan mendapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan/atau KJMU
  2. Melampirkan hasil lulus tes seleksi masuk Perguruan Tinggi
  3. Mampu mempertahankan IPK ≥ 2,5 bagi Mahasiswa yang mendapat bantuan tahun kedua dan berikutnya
  4. Bantuan biaya pendidikan maksimal 10 Semester untuk program strata satu dan maksimal 14 semester bagi yang berlanjut pada program profesi tertentu, atau disesuaikan dengan ketentuan

Untuk informasi lebih jelas, hubungi Bagian Kemahasiswaan atau Bagian Kerjasama & Humas UNSIL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

X