CALL FOR PAPERS
Lomba Karya Tulis Industri Keuangan Non Bank 2017
Ketentuan Umum
A. Peserta
Peserta yang dapat mengikuti lomba karya tulis ini adalah praktisi sektor Jasa Keuangan, peneliti, guru/dosen, pelajar/mahasiswa, dan masyarakat umum.
B. Kriteria dan Mekanisme Kompetisi
1. Kriteria Peserta
a. Peserta dapat bersifat individu atau kelompok.
b. Jumlah peserta untuk kategori kelompok maksimal 3 orang.
c. Peserta lomba tidak menjadi juara pada lomba karya tulis IKNB yang diselenggarakan OJK tahun-tahun sebelumnya.
d. Dalam satu kelompok Peserta, wajib dipilih salah satu anggotanya sebagai ketua tim.
e. Individu atau kelompok maupun institusi yang diwakili sebagaimana dijelaskan pada huruf a di atas, dapat berdomisili di dalam negeri maupun luar negeri, namun harus memilki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
f. Karya tulis yang disampaikan harus menggunakan bahasa Indonesia.
2. Mekanisme Pengumpulan
a. Membuat deskripsi singkat, maksimal 2 halaman mengenai individu atau institusi yang diwakili. Deskripsi harus memuat:
- Nama dan identitas Individu/Institusi;
- Lokasi domisili Individu/Institusi;
- Kegiatan yang dilakukan;
- Daftar nama pengurus inti Institusi yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara (jika mewakili institusi);
b. Membuat karya tulis dari ide yang diajukan untuk mengikuti kompetisi. Karya tulis wajib memuat:
- Halaman Cover
Memuat nama Individu/InstitusiĀ dan logo Institusi (bila berasal dari institusi). - Abstrak
Memuat ringkasan karya tulis maksimal 300 kata. - Surat Pernyataan
Memuat pernyataan bahwa karya tulis merupakan naskah asli, bukan saduran/terjemahan, dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan di media cetak dan media elektronik, serta kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan kompetisi yang tercantum pada website www.callforpapers.ojk.go.id . - Latar Belakang
Berisikan alasan mengenai ide dan manfaat karya tulis terhadap penguatan sektor IKNB. - Deskripsi ide yang diajukan
Pada bagian ini penulis diharapkan dapat mendeskripsikan secara mendetail mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahapan implementasi. - Dampak Inovasi
Penjelasan dari manfaat pelaksanaan ide terhadap penguatan sektor IKNB. - Peluang Aplikatif
Penjelasan kemungkinan penerapan ide pada sektor IKNB. - Kesimpulan
Penjelasan mengenai hasil akhir dari karya tulis. - Lampiran
Berupa foto, atau tabel/grafik yang membantu penyajian karya ilmiah.
c. Karya tulis 10-30 halaman (belum termasuk halaman cover dan lampiran). Dokumen formulir, karya tulis, cover dan lampiran dibuat dalam file yang terpisah, disatukan dalam satu dokumen dalam format zip dan diunggah melalui website www.callforpapers.ojk.go.id dengan format subjek: Call For Papers-iknb2017-nama peserta. Tenggat akhir pengumpulan dokumen tanggal 28 Mei 2017. Dalam hal pada dua hari terakhir sebelum tenggat waktu terdapat kendala teknis dalam melakukan upload karya tulis melalui website www.callforpapers.ojk.go.id, peserta dapat menyampaikan karya tulis melalui email [email protected]. Pertanyaan lebih lanjut dapat dikirimkan melalui email tersebut.
C. Mekanisme Seleksi dan Juri
Panitia hanya akan memproses dokumen peserta kompetisi yang lengkap sesuai dengan ketentuan di atas dan dikumpulkan sebelum tenggat waktu pengumpulan. Keseluruhan karya tulis yang memenuhi syarat di atas akan masuk dalam penjurian awal. Penjurian dilaksanakan dengan mengikuti standar pada bagian indikator penilaian.
Pada tahapan ini, tim juri akan memilih 6 (enam) finalis untuk mempresentasikan karya tulisnya pada acara final kompetisi di Indonesia. Tim juri akan menentukan juara 1, juara 2, juara 3 dan juara harapan 1, juara harapan 2, juara harapan 3 setelah seluruh finalis mempresentasikan karya tulisnya. Hasil keputusan juri bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Karya tulis yang telah dikirimkan menjadi hak milik OJK dan OJK berhak mempublikasikan karya tulis tersebut.
Seluruh akomodasi dan transportasi finalis selama presentasi ditanggung sepenuhnya oleh OJK, namun demikian untuk finalis yang berdomilisi di luar negeri, transportasi keberangkatan dan kepulangan finalis dari dan ke Indonesia tidak ditanggung oleh OJK.
Tim Juri berjumlah 5 (lima) orang dan terdiri dari perwakilan IKNB, praktisi, Kementerian/Lembaga, dan akademisi.
D. Indikator Penilaian Penjurian Awal
1. Orisinalitas Inovasi : 30%
Karya tulis merupakan naskah asli, bukan saduran/terjemahan, dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan di media cetak dan media elektronik, yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan
2. Kejelasan Ide : 40%
Seberapa jelas peserta memaparkan ide dalam karya tulisnya.
3. Skala Pemanfaatan dan Peluang Aplikasi : 30%
Seberapa besar ide yang disampaikan bermanfaat dan dapat diterapkan bagi IKNB dan bagi sektor industri kreatif atau UMKM atau pembangunan sektor infrastruktur atau usaha rintisan/start up.
Info lebih lanjut dapat dilihat di laman:
callforpapers.ojk.go.id/
(Humas Unsil)